Mukok, Sanggau – Tim gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mukok, yang digerakkan oleh Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Mukok, menggelar Monitoring Terpadu pada hari Kamis, 13 November 2025. Sidak ini merupakan pelaksanaan instruksi dalam Surat Bupati Sanggau Nomor: 500.12.12.2/79/EKSDA, yang berfokus pada pemantauan ketersediaan, stabilitas harga, dan pengawasan barang kadaluwarsa.
Inspeksi hari ini menyasar pasar tradisional, toko sembako, dan pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Mukok. Hasilnya, tim menemukan lonjakan harga pada dua komoditas pangan yang cukup signifikan, dengan faktor utama adalah kekurangan pasokan dari pemasok.
Tim Monitoring Terpadu mencatat adanya kenaikan harga yang cukup tajam, terutama pada komoditas cabai rawit dan kacang tanah. Pada kacang tanah harga per kilo sebelumnya diharga Rp30.0000,- naik menjadi Rp32.000,- atau mengalami kenaikan sebesar 6,67%. Sedangkan pada cabai rawit per kilo sebelumnya diharga Rp30.000,- naik menjadi Rp35.000,- atau mengalami kenaikan sebesar 16,67%.
Kepala Seksi Ekbang Kecamatan Mukok, Bustami, mengonfirmasi bahwa berdasarkan keterangan pedagang di lokasi, kenaikan harga ini disebabkan oleh terganggunya rantai pasok.
“Kami menemukan bahwa kenaikan harga cabai rawit yang mencapai 16,67% dan kacang tanah 6,67% murni disebabkan oleh kekurangan pasokan dari pemasok utama,” jelasnya. “Dengan stok yang terbatas, harga jual di tingkat pedagang otomatis mengalami penyesuaian.” tegas Koordinator Lapangan.
Selain pangan, pemantauan juga dilakukan pada pangkalan LPG 3 kg. Hasilnya menunjukkan ketersediaan LPG bersubsidi di Mukok masih tergolong stabil, dengan distribusi yang terpantau lancar.
Pada aspek pengawasan perlindungan konsumen, Tim Ekbang bersama anggota Forkopimcam juga memperketat pemeriksaan terhadap peredaran barang kadaluwarsa. Pedagang diimbau untuk tidak menyimpan dan menjual produk yang tidak layak konsumsi, demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat Mukok.
Monitoring Terpadu ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas ekonomi wilayah, mencegah praktik penimbunan, dan menjamin hak-hak konsumen di Kecamatan Mukok.


